-->

Syarat CPNS 2018 Yang Berhak Dapat THR 2019

Bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil), semua pasti gembira ketika di bulan Ramadhan. Hal ini berkaitan dengan THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji ke-14 yang didapatkan yang perhitungannya di luar gaji pokok. Adapun besaran THR yang adalah sama dengan jumlah gaji pokok. Tujuan pemberian THR ini ialah untuk menutupi besarnya pengeluaran ketika idul fitri tiba.

Lalu, bagaimana nasib THR untuk para CPNS yang lulus di tahun 2018? nah dari berbagai informasi, sebenarnya CPNS bakal dapat THR di tahun 2019. Pembayaran THR ini tergantung pembagian SK CPNS dan SPMT CPNS sendiri. Selain itu, CPNS yang berhak mendapatkan THR ialah CPNS yang sudah menerima gaji pertama/penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya.

sumber: Kanreg1bkn.id

Sampai saat ini masih ada beberapa instansi yang sama sekali belum meyerahkan SK kepada para CPNS nya. Ada juga instansi yang beberapa bulan lalu telah menyerahkan SK kepada para CPNS nya. Ada yang terhitung mulai 1 Februari, 1 Maret dan 1 April. 

Pembayaran gaji CPNS pada tahun ini ialah bukan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tertulis di SK CPNS, namun berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan Mulai Tugas). Semisal TMT di SK terhitung 1 Februari dan SPMT terhitung tanggal 2 Februari, maka gaji CPNS bulan Februari tidak akan dibayarkan namun akan dibayarkan pada bulan Maret. Kecuali SPMT terhitung tanggal 1 Februari, maka gaji pada bulan Februari akan dibayarkan.

Berdasarkan PP No. 36 tahun 2019, THR bagi pegawai negeri akan dibayarkan pada tanggal 24 Mei. CPNS yang berhak menerima ialah CPNS yang sudah menerima gaji 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya. Idul Fitri sendiri terjadi pada bulan Juni. Dua bulan sebelum Juni ialah Mei dan April. Jadi, secara praktis CPNS yang menerima penghasilan atau gaji bulan April kemungkinan besar akan menerima THR dari pemerintah pada tanggal 24 Mei mendatang.

Lalu bagaimana dengan CPNS yang menerima gaji pada bulan Mei dan seterusnya, kemungkinan besar tidak mendapatkan THR alias gaji ke 14 dari pemerintah berdasarkan syarat tersebut. Jangan berkecil hati, sudah lulus menjadi PNS saja merupakan sebuah rejeki yang luar biasa diberikan oleh Allah SWT dan sudah sepantasnya kita syukuri. Kalau memang seluruh CPNS yang telah menerima SK mendapatkan THR, berarti itu salah satu dari sekian banyak rejeki yang diberikan oleh Allah SWT bagi kita hamba-hambanya yang selalu tawaqqal menjalankan apa yang Allah SWT perintahkan.