Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yang disingkat UKMPPG pada tahun 2019 sudah harus berbayar. Pembayaran tersebut sebesar 300 ribu per mahasiswa. Adapun mahasiswa yang harus membayar adalah mahasiswa yang belum lulus UP pada UKMPPG yang ia ikuti pertama kali. Mahasiswa yang belum lulus dan wajib membayar uang UP ini adalah mahasiwa PPG yang berasal dari PPG-SM3T dan PPG Prajabatan. Adapun UKMPPG periode 1 tahun 2019 akan dilaksanakan pada bulan Januari tanggal 19-20 serentak di 46 LPTK dan Universitas yang tersebar di Indonesia.
Bagi mahasiswa yang akan mengikuti Uji Pengetahuan PPG bebas memilih LPTK yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal atau alamat tempat tinggalnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah mahasiswa PPG yang akan mengikuti Uji Pengetahuan. Sebagai contoh, Mahasiswa yang beralamat di Aceh bisa memilih Unsyiah sebagai lokasi tempat tes UP PPG walaupun ia dulunya menempuh pendidikan PPG di Unnes atau Undiksha.
Adapun alur pembayaran uang UP yakni dengan cara dikirim ke rekening Panitia Nasional UKMPPG sebesar 300 ribu rupiah, dan pembayaran ini dilakukan setelah mahasiswa yang akan mengikuti Uji Pengetahuan telah berhasil mendaftar untuk melaksanakan tes pada portal ukmppg.ristekdikti.go.id/.