Setelah para sarjana ataupun ahli madya dinyatakan lulus menjadi seorang CPNS, tidak serta merta mereka langsung dapat dikatakan menjadi PNS atau ASN. Para CPNS yang lulus, harus di uji coba terlebih dahulu selama kurang lebih setahun sebelum menerima Surat Keterangan menjadi PNS 100 % atau dikenal dengan nama SK 100 %. Sah atau tidaknya CPNS menjadi PNS harus melalui tahap yang disebu LATSAR atau Pelatihan Dasar yang dulu namanya Prajabatan.
Latsar kali ini sangat berbeda dengan latsar yang lalu. Ada dua proses yang harus diikuti oleh para CPNS selama Latsar yakni on class selama 21 hari dan off class selama 30 hari di instansi tempat tugas. Selama off Class, CPNS diwajibkan membuat laporan aktualisasi selama 30 hari di instansi masing-masing.
Di bawah ini, teman-teman bisa baca atau langsung download link di bawah ini untuk melihat laporan aktualisasi Latsar CPNS.
Download
Download