-->

Sejarah Pembentukan Pemerintahan Militer pada Masa Pendudukan Jepang

Pada awal pergerakannya, pemerintahan militer Jepang bersikap baik terhadap bangsa Indonesia dengan mengaku sebagai saudara tua bangsa Indonesia. Tetapi akhirnya sikap baik itu berubah setelah sekian waktu Jepang menduduki Indonesia. Apa yang ditetapkan pemerintah Jepang seolah mendukung kemerdekaan Indonesia. Padahal sebenarnya Jepang berlaku demikian demi kepentingan pemerintahannya yang pada saat itu sedang menghadapi perang. Apalagi setelah Jepang mengetahui harapan yang besar dari Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, mereka mulai menciptakan propaganda-propaganda untuk menaruh kepercayaan pada hati bangsa Indonesia. Jepang pun terlihat seolah-olah memihak pada kepentingan bangsa Indonesia.

Untuk melancarkan tujuan yang dicapai oleh pihak Jepang maka selain membentuk wilayah Indonesia menjadi tiga bagian maka yang dilakukan adalah dengan membentuk pemerintahan militer Jepang. Setelah berhasil menguasai Indonesia , pemerintah bala tentara Jepang membagi Indonesia menjadi 3 bagian, yaitu :


Wilayah I : terdiri atas Jawa dan Madura serta diperintah oleh tentara keenambelas Rikugun (Angkatan Darat) yang berpusat di Jakarta.

Pemerintahan pendudukan militer di Jawa sifatnya hanya sementara, sesuai dengan Osamu Seirei Nomor 1 Pasal 1 yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 1942 oleh Panglima ketatanegaraan pada masa pendudukan Jepang. Jabatan gubernur jendral di zaman Hindia Belanda dihapuskan. Segala kekuasaan yang dahulu dipegang gubernur jendral sekarang dipegang oleh panglima tentara Jepang di Jawa.

Undang-undang tersebut juga mengisyaratkan bahwa pemerintahan pendudukan Jepang berkeinginan untuk terus menggunakan aparat pemerintahan sipil yang lama beserta para pegawainya. Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan dapat terus berjalan dan kekacauan dapat dicegah. Adapun pimpinan pusat tetap dipegang tentara Jepang.

 

Wilayah II : terdiri atas Sumatera dan diperintah oleh Tentara Kedua puluh lima Rikugun dengan markas di Bukit tinggi (Sumatera Barat)

Pemerintahan militer di Sumatera yang berada di bawah Panglima Tentara kedua puluh lima membentuk sepuluh keresidenan (syu) yang terdiri dari bungsyu (subkaresidenan), gun, dan son. Kesepuluh Syu tersebut adalah Aceh, Sumatera Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Palembang, Lampung, dan Bangsa Bilitan (Belitung). Jabatan syucokan dipegang oleh orang Jepang.


Wilayah III : terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara, diperintah oleh Armada Selatan Kaigun (Angkatan Laut) yang berpusat di Makassar. 

Selain pemerintahan militer (gunsei) angkatan darat, Armada Selatan Kedua juga membentuk suatu pemerintahan yang disebut Minseibu. Pemerintahan ini terdapat di tiga tempat, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Seram. Daerah bawahannya meliputi syu, ken, bunken (subkabupaten), gun, dan son.


Seperti di Pulau Jawa dan Sumatera, tidak lama setelah pendaratan tentara Jepang, orang-orang Indonesia mendapatkan jabatan-jabatan tinggi. Namun, setelah bulan Agustus 1942, jabatan-jabatan yang disediakan untuk orang Indonesia hanya terbatas sampai gunco dan sanco, sedangkan jabatan walikota untuk Makassar, Manado, Banjarmasin, dan Pontianak dipegang oleh orang Jepang.

 Susunan pemerintahan militer Jepang sebagai beikut :

  1. Gunshireikan (Panglima Tentara) disebut Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), merupakan pucuk pimpinan panglima tentara yang pertama dijabat oleh Hitoshi Imamura. Bertugas menetapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan. Peraturan itu disebut Osamu Kanrei. Peraturan-peraturan tersebut diumumkan dalam Kan Po (berita pemerintahan), sebuah penerbitan resmi yang dikeluarkan oleh Gunseikanbu.
  2. Gunseikan (Kepala Pemerintahan Militer), yang dirangkap oleh kepala staf. Kepala staf yang pertama adalah Mayor Jendral Seizaburo Okasaki. Gunseikanbu adalah staf pemerintahan militer pusat yang terdiri dari lima bu (departemen): Sumabu (Departemen Urusan Umum), Zaimubu (Departemen Keuangan), Sangyobu (Departemen Perusahaan, Industri,dan kerajinan), Kotsubu (Departemen Lalu Lintas), dan Shihobu (Departemen Kehakiman).
  3. Koordinator pemerintahan militer setempat disebut gunseibu. Pusat-pusat koordinator militer tersebut berada di Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, dibentuk pula dua daerah istimewa (koci), yaitu surakarta dan Yogyakarta. Untuk setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer setempat. Mereka bertugas memulihkan ketertiban dan keamanan, menanamkan kekuasaan, dan membentuk pemerintahan setempat. Mereka juga diberi wewenang untuk memecat para pegawai yang berkebangsaan Belanda. Akan tetapi, usaha untuk membentuk pemerintahan ternyata tidak berjalan lancar.


Jepang masih sangat kekurangan tenaga pemerintahan. Jepang telah berusaha mengirimkan yang dibutuhkan, namun tidak sampai ke tujuan karena kapal yang mengangkut tenaga-tenaga pemerintahan tersebut tenggelam setelah terkena serangan torpedo sekutu. Akhirnya, Jepang terpaksa mengangkat pegawai-pegawai dari bangsa Indonesia asli. Hal ini memberi keuntungan bagi pihak Indonesia karena memperoleh pengalaman dalam bidang pemerintahan.


sumber :

Al Hanif, Ustman Amrulloh. 2024. Sejarah untuk Siswa SMA/MA Kelas XI. Surakarta: PT. Merdeka Belajar Plus. (hal. 83-85)


glosarium :

Gunshireikan: Panglima Tentara.

Saiko Shikikan: Panglima Tertinggi (pucuk pimpinan militer).

Gunseikan: Kepala Pemerintahan Militer (biasanya dijabat oleh Kepala Staf).

Gunseikanbu: Staf pemerintahan militer pusat.

Gunseibu: Koordinator pemerintahan militer setempat (tingkat daerah).

Syucokan: Kepala daerah karesidenan (Syu).

Gunco: Jabatan setingkat Kepala Distrik atau Wedana.

Sanco: Jabatan setingkat Kepala Desa atau Lurah.

Bungsyu: Sub-karesidenan.

Ken: Kabupaten.

Bunken: Sub-kabupaten.

Gun: Kawedanan (Distrik).

Son: Kecamatan.

Koci: Daerah istimewa (seperti Surakarta dan Yogyakarta).

Minseibu: Kantor pemerintahan sipil di wilayah kekuasaan Angkatan Laut.

Rikugun: Angkatan Darat.

Kaigun: Angkatan Laut.

Sumabu: Departemen Urusan Umum.

Zaimubu: Departemen Keuangan.

Sangyobu: Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan.

Kotsubu: Departemen Lalu Lintas.

Shihobu: Departemen Kehakiman

Osamu Seirei: Undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan oleh panglima tentara Jepang.

Osamu Kanrei: Peraturan yang ditetapkan oleh Gunshireikan.

Kan Po: Berita pemerintahan (penerbitan resmi/berita negara).

Lihat Komentar