Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalamnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahukan kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar bahwa pada saat itu bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dihalang-halangi. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah Proklamasi yang berbunyi: "Kami bangsa Indonesia, dengan ini meyatakan Kemerdekaan Indonesia". Kalimat tersebut merupakan pernyataan, sedangkan kalimat kedua merupakan amanat seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut bahwa: "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".
Kalimat dalam naskah Proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, tetapi amat jelas, emngingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula. Hal itu justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.
Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan untuk menghindarkan terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran. Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara sekutu mendarat di Indonesia, untuk menerima penyerahan Indonesia dari tangan Jepang. Dan secara nyata, sebelum tentara sekutu (Allied Forces Netherland East Indies) tiba bangsa Indonesia sudah selesai menjalankan amanat Proklamasi tersebut, sehingga kedatangan sekutu tanggal 29 September 1945 telah menyaksikan berdirinya suatu negara Republik Indonesia yang merdeka. Hal itulah yang mendorong Panglima pasukan sekutu untuk Indonesia (AFNEI), Letnan Jendral Sir Philip Christison memberikan pernyataan pada tanggal 1 Oktober 1945, yang dapat dipandang sebagai pengakuan secara de facto terhadap pemerintahan Republik Indonesia.
Makna atau arti penting proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang dari berbagai segi. Apabila ditelaah, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu mengandung beberapa aspek. Dari sudut ilmu hukum, Proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial dan pada saat itu pula digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia). Dari sudut politik-ideologis, Proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun prumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya NAskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain mengatakan Proklamasi kemerdekaan ialah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagian rakyat. Proklamasi menjadi dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme, imperialisme dan selain itu Proklamasi adalah dasar untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan kemerdekaan nasional. Peraturan negara sejak 17 Agustus 1945 bersumber kepada kemerdekaan. Kemerdekaan itu sendiri dipancarkan oleh Proklamasi. Jadi Proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala peraturan hukum nasional yakni UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan menjadi dasar peraturan negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Perjuangan itu telah mengorbankan harta benda, daerah dan jiwa yang berlangsung sudah sejak berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuab dan merebut kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah. proklamasi 17 Agustus 1945 juga merupakan mercusuar yang menerangi dan menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan.
Akhirnya Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk kebahagian seluruh rakyat Indonesia. agar kita bahagia antara lain harus ada kesamaan di antara kita semua yang meliputi berbagai bidang misalnya bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sastra kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.
Dengan berhasil diproklamasikan kemerdekan 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. dalam peristiwa itu memang kadang-kadang terjadi permasalahan. Sejak kapan negara Indonesia berdiri, tanggal 17 ataukah 18 Agustus 1945. mengingat pengeshan UUD 1945 dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal itu kita bukan menganut teori hukum murni, melainkan teori keputusan yakni pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai bukti dapat dikutip kembali pidato Bung Karno dalam pidato proklamasinya antara lain menyatakan bahwa: "Kita sekarang telah merdeka. Tidak satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita! negara merdeka, negara republik Indonesia merdeka, kekal dan abadi Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.
Sumber: Utomo, Cahyo Budi. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan. Semarang: IKIP Semarang Press, hal 221-224
Kalimat dalam naskah Proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, tetapi amat jelas, emngingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula. Hal itu justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.
Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan untuk menghindarkan terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran. Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara sekutu mendarat di Indonesia, untuk menerima penyerahan Indonesia dari tangan Jepang. Dan secara nyata, sebelum tentara sekutu (Allied Forces Netherland East Indies) tiba bangsa Indonesia sudah selesai menjalankan amanat Proklamasi tersebut, sehingga kedatangan sekutu tanggal 29 September 1945 telah menyaksikan berdirinya suatu negara Republik Indonesia yang merdeka. Hal itulah yang mendorong Panglima pasukan sekutu untuk Indonesia (AFNEI), Letnan Jendral Sir Philip Christison memberikan pernyataan pada tanggal 1 Oktober 1945, yang dapat dipandang sebagai pengakuan secara de facto terhadap pemerintahan Republik Indonesia.
Makna atau arti penting proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang dari berbagai segi. Apabila ditelaah, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu mengandung beberapa aspek. Dari sudut ilmu hukum, Proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial dan pada saat itu pula digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia). Dari sudut politik-ideologis, Proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun prumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya NAskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain mengatakan Proklamasi kemerdekaan ialah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagian rakyat. Proklamasi menjadi dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme, imperialisme dan selain itu Proklamasi adalah dasar untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan kemerdekaan nasional. Peraturan negara sejak 17 Agustus 1945 bersumber kepada kemerdekaan. Kemerdekaan itu sendiri dipancarkan oleh Proklamasi. Jadi Proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala peraturan hukum nasional yakni UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan menjadi dasar peraturan negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Perjuangan itu telah mengorbankan harta benda, daerah dan jiwa yang berlangsung sudah sejak berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuab dan merebut kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah. proklamasi 17 Agustus 1945 juga merupakan mercusuar yang menerangi dan menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan.
Akhirnya Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk kebahagian seluruh rakyat Indonesia. agar kita bahagia antara lain harus ada kesamaan di antara kita semua yang meliputi berbagai bidang misalnya bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sastra kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.
Dengan berhasil diproklamasikan kemerdekan 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. dalam peristiwa itu memang kadang-kadang terjadi permasalahan. Sejak kapan negara Indonesia berdiri, tanggal 17 ataukah 18 Agustus 1945. mengingat pengeshan UUD 1945 dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal itu kita bukan menganut teori hukum murni, melainkan teori keputusan yakni pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai bukti dapat dikutip kembali pidato Bung Karno dalam pidato proklamasinya antara lain menyatakan bahwa: "Kita sekarang telah merdeka. Tidak satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita! negara merdeka, negara republik Indonesia merdeka, kekal dan abadi Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.
Sumber: Utomo, Cahyo Budi. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan. Semarang: IKIP Semarang Press, hal 221-224