Sumber : http://ppgtsmk.blogspot.com/2014_03_01_archive.html?m=1 |
Dunia Pendidikan Indonesia pernah menjadi kiblat negara-negara tetangga, salah satunya Malaysia. Sekitar setengah abad lalu, pedidikan di Malaysia jauh tertinggal. Indonesia bahkan mengirim cukup banyak tenaga guru berkualitas ke Malaysia antara tahun 1960-1970an. Selain itu, Malaysia juga mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk berguru ke Indonesia. (Kurniasih, Imas dan Berlin Sani, 1)
Di Era Revolusi Industri 4.0 atau sering disebut juga dengan istilah disrupsi, menuntut seorang guru atau tenaga pendidik untuk meningkatkan profesionalitas kerja demi tercapainya cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi mencerdaskan anak bangsa.
Di Era Revolusi Industri 4.0 atau sering disebut juga dengan istilah disrupsi, menuntut seorang guru atau tenaga pendidik untuk meningkatkan profesionalitas kerja demi tercapainya cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi mencerdaskan anak bangsa.
Profesionalisme seorang pendidik di Indonesia sendiri dapat ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang ia punya. Selain itu, ketika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapat tunjangan tambahan/gaji tambahan yang namanya TPG sebesar gaji pokok bagi guru yang sudah PNS dan sebesar 1,5 juta per bulan bagi guru non PNS.
Menurut UU No. 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa setiap guru dan dosen wajib sekurang-kurangnya sarjana dan telah memiliki sertifikat pendidik. Nah, jika tidak memiliki kedua nya maka seseorang tersebut bisa dipastikan tidak boleh mengajar atau menjadi tenaga pendidik. Bagaimana dengan Akta IV ? ternyata penggunaan Akta IV sebagai sertifikat mengajar sudah tidak berlaku lagi dan sekarang digantikan dengan Sertifikat Pendidik. Mayoritas Perguruan Tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak mengeluarkan Akta IV lagi bagi sarjana lulusan keguruan.
Ada beberapa jalan untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik saat ini. Pemerintah mencanangkan beberapa program resmi yang dapat memenuhi kuota guru untuk memiliki sertifikat pendidik, antara lain:
1. PPG PRAJABATAN
Program PPG prajabatan adalah salah satu program untuk memenuhi jumlah guru untuk memiliki sertifikat pendidik. Program ini dicanangkan tahun 2017 lalu oleh pemerintah. Adapun syarat untuk mendapatkan kursi kuliah untuk PPG prajabatan adalah diperuntukkan bagi mahasiswa sarjana pendidikan yang belum berumur 27 tahun dan belum terikat kontrak dengan instansi manapun.
Biaya untuk PPG prajabatan sendiri adalah 50:50 dengan rincian setengah dari biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan setengahnya lagi ditanggung oleh mahasiswa.
2. PPG SM-3T
Program PPG yang satu ini diperuntukkan bagi para sarjana yang telah mengabdi pada program SM-3T (sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal) dimana setelah pengabdian selama setahun di daerah yang memiliki kriteria wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, maka oleh pemerintah diberi bonus tambahan berupa pendidikan PPG gratis dan seluruh biaya nya ditanggung oleh pemerintah termasuk uang saku, uang transportasi selama praktik, dan sebagainya.
Namun, tahun 2018 merupakan tahun akhir adanya program ini dimana ditandai dengan dihapusnya program SM-3T oleh pemerintah. Maka dari itu, program PPG ini sebenarnya sudah tidak ada lagi. Dan sungguh disayangkan juga bahwa program seapik SM-3T dihapus oleh pemerintah karena dianggap melanggar UU tentang guru dan dosen.
3. PPG dalam jabatan
Program PPG yang satu ini dikhususkan bagi guru-guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS yang namanya telah terdaftar di dapodik. Durasi pendidikan PPG yang satu ini sangat singkat yakni selama 4-5 bulan berbeda dengan program PPG yang telah disebutkan sebelumnya yakni kurang lebih selama setahun. Program PPG dalam jabatan diharapkan mampu memenuhi kuota guru bersertifikat di Indonesia. Lalu guru yang bisa dipanggil untuk mengikuti PPG daljab ini ialah guru yang lulus tes UKG (Uji Kompetensi Guru) yang biasanya dilaksanakan setahun sekali.
4. PPG Reguler
Nah ini merupakan program PPG yang akan hadir dihadapan para sarjana pendidik dimana program ini nantinya menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik untuk mengikutinya selama setahun setelah diwisuda dan memperoleh gelar.
Adapun biaya dari PPG reguler ini sendiri ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa bersangkutan. Untuk biaya SPP nya sendiri kalau tidak salah hampir sama dengan besaran SPP untuk mengambil studi S2.
Ada satu jalan agar kita selaku guru bisa mendapatkan salah satu jalur PPG yang telah dijelaskan satu persatu di atas, yaitu bergabung dengan komunitas MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di kabupaten/kota sesuai dengan lokasi sekolah. Karena biasanya, MGMP mendapatkan hak untuk merekomendasikan seorang guru yang belum PPG untuk secepatnya mendapatkan hak untuk di PPG kan. Bagi guru yang belum bergabung dengan MGMP, disarankan untuk secepatnya bergabung dan aktif dalam MGMP.
Nah itulah 4 program untuk mendapatkan sertifikat pendidik saat ini dengan tujuan untuk memenuhi kuota guru bersertifikat di lingkungan pemerintahan baik daerah, dan pemerintah pusat.
Sumber Pendukung: Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2015. Sukses Uji Kompetensi Guru (UKG). Surabaya: CV. Solusi Distribusi