Siapakah yang disebut guru? Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Meskipun guru bukanlah satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi guru merupakan titik sentral pendidikan. Mereka memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Meskipun guru bukanlah satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi guru merupakan titik sentral pendidikan. Mereka memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menjadi seorang guru adalah profesi. Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.
Guru adalah pekerja profesi oleh karena itu harus menjunjung profesionalisme. Pengertian umum profesionalisme menunjukkan kerja keras secara terlatih tanpa adanya persyaratan tertentu.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Empat kompetensi tersebut yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik. Kemampuan pedagogik yaitu kemampuan dalam pengelolaan peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian. Kemampuan kepribadian yaitu kemampuan kepribadian pendidik yang:
a. Mantap1. Kompetensi Pedagogik. Kemampuan pedagogik yaitu kemampuan dalam pengelolaan peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian. Kemampuan kepribadian yaitu kemampuan kepribadian pendidik yang:
b. Stabil
c. Dewasa
d. Arif dan bijaksana
e. Berwibawa
f. Berakhlak mulia
g.Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h. Mengevaluasi kinerja sendiri
i.Mengembangkan diri secara berkelanjutan
3. Kompetensi Sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
a. Berkomunikasi lisan dan tulisan
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtuaku/wali peserta didik
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
4. Kompetensi Profesional. Kemampuan profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a. Konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/Koheren dengan materi ajar
b. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
d. Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
Peranan guru sangat signifikan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu guru dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Sumber: Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2015. Sukses Uji Kompetensi Guru (UKG). Surabaya: CV. Solusi Distribusi
Peranan guru sangat signifikan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu guru dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Sumber: Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2015. Sukses Uji Kompetensi Guru (UKG). Surabaya: CV. Solusi Distribusi