-->

Sekolah Hanya dibuka di Daerah zona Hijau

Pembelajaran sistem tatap muka/luring hanya diselenggarakan pada wilayah-wilayah yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau sendiri diartikan sebagai wilayah yang memiliki kasus 0 Covid 19. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama antara kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian agama, kementerian kesehatan, dan kementerian dalam negeri.


Sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020. 

Kendati demikian, tidak serta merta wilayah yang ditetapkan sebagai zona hijau langsung bisa melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka atau luring. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah untuk dapat melaksanakan pembelajaran luring sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Syarat atau ketentuan nya antara lain :
1. Sekolah memiliki sanitasi yang memadai seperti kebersihan seluruh ruangan kelas, toilet dan sebagainya, ketersediaan sabun dan disinfektan demi menjaga kebersihan peserta didik.

2. keberadaan sekolah tidak jauh dari fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit demi menjaga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

3. Sekolah harus siap dengan penggunaan masker. Setiap aktivitas disekolah akan memakai masker.

4. Sekolah wajib memiliki Thermogun atau alat pengukur suhu tubuh sistem tembak di kening. 

5. Adanya persetujuan dari Pemda terkait, pihak sekolah, komite, dan orang tua peserta didik dalam penyelenggaraan pembelajaran sistem luring, dan sebagainya.

Lalu sekolah dengan sistem berasrama tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik untuk diasramakan.